Surabaya, LiputanJatimBersatu.com -Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkoba kembali mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan dua pria bernama MMI alias Tepos, yang disebut beralamat di kawasan Gundih Rel, serta N, warga Kabupaten Tulungagung, sempat diamankan oleh tim yang disebut berasal dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di wilayah Lembu Peteng pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam peristiwa itu, disebutkan pula adanya uang dengan nominal puluhan juta rupiah yang diduga ikut diamankan saat penangkapan berlangsung.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah munculnya dugaan bahwa kedua orang tersebut tidak diproses lebih lanjut, sehingga memunculkan spekulasi di masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.com sekaligus Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami telah melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah benar telah terjadi penangkapan terhadap kedua orang tersebut, bagaimana status hukumnya saat ini, serta apakah benar terdapat barang bukti uang puluhan juta rupiah yang diamankan,” ujar Imam Arifin.
Menurutnya, jika benar terjadi penangkapan namun tidak diikuti dengan proses hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kanit Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKP Oloan Manulang, memberikan tanggapan singkat dan mempertanyakan informasi lokasi serta identitas tim yang melakukan penangkapan.
“Wilayah Lembu Peteng itu di mana? Jauh juga ya. Mungkin tahu ciri-ciri orangnya yang menangkap atau tim yang nangkap? Tujuannya biar kita tahu siapa yang mengamankan. Jangan sampai nanti ada yang mengaku-ngaku dari Ditresnarkoba Polda Jatim, ternyata tim lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan publik, mengingat jika benar terjadi penangkapan oleh tim resmi, seharusnya terdapat kejelasan administrasi, laporan penangkapan, serta status hukum terhadap pihak yang diamankan.
Di sisi lain, redaksi LiputanJatimBersatu.com juga telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, namun hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Imam Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal informasi ini demi memastikan adanya transparansi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.
“Jika memang tidak ada penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah. Namun jika benar terjadi penangkapan, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana proses hukumnya berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait dugaan penangkapan, status kedua orang yang disebutkan, serta keberadaan barang bukti yang kabarnya bernilai puluhan juta rupiah.
Media ini akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Bersambung

