Surabaya – LiputanJatimBersatu.com. Menyambut libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Colombo Surabaya dipastikan tutup sementara. Penutupan ini menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Libur Idul Fitri 1447 H pada tahun 2026 jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, sehingga total libur resmi berlangsung selama lima hari.
Adapun rincian jadwal libur Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama
Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama
Menanggapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Satpas SIM Colombo yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No. 2, Perak Barat, Krembangan, Surabaya.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Tri Arda Meidiansyah, melalui Kasubnit Regident, Hariyo Indarto, yang didampingi Dani Kurniawan serta Wage Santoso dari tim Pokja Praktek, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan SIM akan diliburkan selama masa libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Pelayanan SIM libur selama periode libur Lebaran 1447 H, yakni sekitar tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/03/2026).
Meski demikian, pihak Satpas memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur tersebut.
Menurut Kasubnit Regident, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 18–24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama dilakukan pada masa dispensasi yang telah ditentukan.
“Pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama masa libur dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru,” jelasnya.
Namun demikian, apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan dalam masa dispensasi tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi 25–31 Maret 2026, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pelayanan SIM, baik di Satpas, layanan SIM keliling, maupun gerai SIM, umumnya akan tutup selama periode libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, yakni pada 18–24 Maret 2026.
Pihak Satpas Colombo juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir jika masa berlaku SIM bertepatan dengan masa libur tersebut, karena telah disediakan masa dispensasi khusus.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pelayanan dan dispensasi perpanjangan SIM, dapat mengakses melalui akun Instagram resmi Satpas Colombo,” pungkasnya.
Anugrah

