Liputan Jatim Bersatu

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

 

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

 

AKBP Dodi melanjutkan, dari

hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

 

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

 

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

 

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

 

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan

Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP.

More To Explore

Fashion

Polda Jatim Gelar KRYD, Layanan Pengamanan Arus Balik Pascaoperasi Ketupat Semeru 2026

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Meski Operasi Ketupat Semeru 2026 telah berakhir pada 25 Maret 2026, Polda Jawa Timur dan jajarannya tetap akan menyiagakan personel layanan pengamanan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).   Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan KRYD dilaksanakan mengingat masih adanya arus balik lebaran

Fashion

Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif

Jakarta — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menutup Operasi Ketupat 2026 pada 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/688/III/OPS.1.1./2026. Meski demikian, pengamanan arus balik masih akan dilanjutkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 29 Maret 2026.   Kamis (26/03) Kasatgas