Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Abd Rohim, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang kini dikuasai pihak lain.
Kepada awak media, Abd Rohim juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Sampang untuk memfasilitasi audiensi terkait persoalan tersebut. Ia mengaku tanah miliknya yang berada di Desa Ketapang Daya diduga telah diambil alih secara tidak sah.
Menurut Abd Rohim, peristiwa ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, luas tanah miliknya yang semula tercatat sekitar 550 meter persegi dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tiba-tiba berubah menjadi 430 meter persegi.
“Ketika kami hendak membayar pajak, justru ditolak dengan alasan tanah tersebut sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal kami masih menempati dan tinggal di atas tanah itu, serta memiliki bukti-bukti sah secara hukum,” ujarnya
Ia menambahkan, pada tahun 2018 terjadi perubahan klasiran pada Persil 24a berdasarkan peta bidang dari kantor BPPKAD. Dalam peta tersebut, hak atas tanah miliknya justru tidak tercantum.
“Hal ini membuka peluang bagi oknum tertentu untuk melakukan penyerobotan. Ketika data administrasi tidak jelas, maka sangat rawan terjadi perampasan hak tanah milik masyarakat,” jelasnya.
Abd Rohim menduga, persoalan ini muncul akibat perubahan klasiran yang dilakukan pada tahun 2018, sebagaimana keterangan dari pelaksana dan petugas BPPKAD saat itu.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Sampang guna mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum atas hak tanahnya.
“Kami sangat berharap DPRD dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah ini, serta memastikan para pihak terkait bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkas Abd Rohim.
Anugrah 86

