Liputan Jatim Bersatu

Polda Jabar Gelar KRYD Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026, Fokus Amankan Arus Balik dan Objek Wisata

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama arus balik Idulfitri 1447 Hijriah.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari mulai 26 hingga 29 Maret 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.

‎Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan KRYD dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif setelah meningkatnya mobilitas masyarakat pasca Lebaran.

‎”Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam pengamanan arus balik Idulfitri, objek wisata, dan pusat keramaian,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026)

‎Menurutnya, Jawa Barat merupakan wilayah strategis yang menjadi jalur utama arus balik pemudik dari Jawa Tengah menuju Jakarta dan Banten.

‎Data yang dihimpun hingga 25 Maret 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar 22 persen sisa arus balik kendaraan atau sekitar 274.922 kendaraan yang berpotensi melintasi wilayah Jawa Barat.

‎Karena itu, Polda Jabar mengerahkan ratusan personel untuk mengantisipasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta potensi gangguan keamanan.

‎”Kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan dukungan penegakan hukum agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa ‎dalam pelaksanaannya, KRYD difokuskan pada pengamanan jalur tol, jalur arteri, kawasan wisata, pusat perbelanjaan, serta titik rawan kriminalitas dan kemacetan

‎Bandung, 28 Maret 2026

‎Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian