Liputan Jatim Bersatu

Sidang Penjambretan Maut Kusuma Bangsa Memanas: Fakta Terkuak, Dugaan Persekongkolan Disorot Hakim

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Sidang kasus penjambretan maut yang merenggut nyawa seorang warga di Jalan Kusuma Bangsa kian memanas. Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/03/2026), memasuki babak krusial pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang mulai membuka tabir fakta di balik peristiwa tragis tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sempat molor hampir dua jam dari jadwal. Namun begitu dibuka, jalannya persidangan langsung menegang. Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan saksi-saksi penting guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang

Suasana haru tak terbendung saat Misnati, ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia, memberikan kesaksian. Dengan suara bergetar, ia mengungkap detik-detik terakhir komunikasi dengan putrinya sebelum nyawa korban tak terselamatkan.

Kesaksian tersebut bukan hanya menggugah emosi, tetapi juga mempertegas dampak brutal aksi penjambretan yang kini menyeret terdakwa ke kursi pesakitan.

Fakta Medis Perkuat Dugaan Kekerasan Mematikan

Persidangan semakin tajam ketika ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI, memaparkan kondisi korban sejak tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga dinyatakan meninggal dunia. Penjelasan medis tersebut menjadi kunci untuk mengaitkan secara langsung tindakan kekerasan dengan penyebab kematian korban.

Motor dan Ponsel Jadi Titik Krusial, Hakim Singgung Persekongkolan

Sorotan tajam Majelis Hakim tertuju pada saksi Nurul Huda, khususnya terkait sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan serta keberadaan ponsel milik korban yang diduga telah diperjualbelikan.

Dalam momen yang menegangkan, Hakim Edi secara tegas memperingatkan:

“Jangan sampai barang bukti dipindahtangankan. Ada dugaan persekongkolan di sini.”

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain.

Ancaman Berat Menanti Terdakwa

Terdakwa dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman tidak main-main—penjara hingga 15 tahun membayangi.

Publik Menanti Ketegasan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Surabaya, yang semakin resah dengan maraknya kriminalitas jalanan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Kini publik menunggu: apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa kompromi, atau justru fakta-fakta yang mulai terkuak akan membuka skandal yang lebih besar?

Anugrah

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang