Surabaya, LiputanJatimBersatu.com— Setelah lebih dari satu tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan oleh Muhamad Basyori bin Djoko terhadap almarhumah Perizada Eilga Artemesia akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Muhamad Basyori tercatat sebagai residivis dalam perkara narkoba serta pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatan pelaku, pasangan suami istri Agus dan Misnati harus kehilangan anak semata wayang mereka, almarhumah Perizada Eilga Artemesia. Korban yang masih berusia 19 tahun itu meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan akibat luka yang diderita.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Sementara korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam, 2 Januari 2025.
Ibu korban yang terpukul atas kejadian ini berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa keluarga lain.
“Saya kehilangan anak tunggal saya. Saya hanya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Saya tidak ingin ada keluarga lain yang kehilangan anaknya karena menjadi korban jambret,” ungkapnya dengan nada haru.
Ia juga menyinggung riwayat hukuman pelaku dalam kasus sebelumnya yang dinilai terlalu ringan.
“Dalam kasus jambret sebelumnya, pelaku hanya dituntut 2 tahun 9 bulan dan divonis 1 tahun 10 bulan. Kami berharap dalam sidang kali ini, tuntutan dan vonisnya tidak seringan itu dan tidak mengecewakan kami. Terlebih, kami harus kehilangan anak semata wayang yang masih remaja,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menelan korban jiwa, pelaku diketahui merupakan residivis. Keluarga korban pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan rasa keadilan.
Anugrah

