Liputan Jatim Bersatu

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Parlemen Israel (Knesset) telah memicu badai kontroversi setelah menyetujui undang-undang yang memberlakukan kembali hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Undang-undang tersebut, yang disahkan pada 31 Maret 2026 dengan 62 suara mendukung dan 48 suara menentang, telah menuai kritik tajam dari para pembela hak asasi manusia di seluruh dunia, yang memperingatkan bahwa ribuan tahanan Palestina dapat menghadapi eksekusi berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

 

Rancangan undang-undang tersebut didukung oleh anggota sayap kanan dari pemerintahan koalisi, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengesahannya menandai perubahan dramatis dari sikap Israel yang telah lama menahan diri terhadap hukuman mati, yang hanya pernah digunakan sekali dalam sejarah negara itu – eksekusi penjahat perang Nazi Adolf Eichmann pada tahun 1962.

 

Para kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut bersifat diskriminatif, karena secara eksplisit berlaku untuk warga Palestina yang dihukum karena serangan terhadap warga Israel. Organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah mengutuk undang-undang tersebut sebagai pelanggaran terhadap standar internasional, dan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut berisiko diterapkan secara sewenang-wenang dan merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

Lebih dari 2.000 keberatan diajukan terhadap RUU tersebut sebelum disahkan, tetapi semuanya ditolak. Undang-undang tersebut kini diperkirakan akan menghadapi tantangan di Mahkamah Agung Israel, yang secara historis berhati-hati terhadap hukuman mati.

 

*Kerangka Hukum Internasional*

 

Undang-undang baru ini bertentangan secara mencolok dengan norma-norma hak asasi manusia internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menegaskan hak atas kehidupan dan martabat, sementara Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) membatasi hukuman mati hanya untuk “kejahatan yang paling serius” dan mendesak negara-negara untuk bergerak menuju penghapusan. Israel adalah pihak dalam ICCPR, yang berarti secara hukum terikat oleh ketentuan-ketentuannya.

 

Selain itu, Majelis Umum PBB telah berulang kali mengeluarkan resolusi sejak tahun 2007 yang menyerukan moratorium terhadap eksekusi, menekankan bahwa hukuman mati merusak martabat manusia dan berisiko menyebabkan kesalahan peradilan yang tidak dapat diperbaiki. Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) juga melarang hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, dan hukuman gantung telah lama dikritik secara internasional sebagai metode eksekusi yang kejam.

 

Secara global, trennya jelas: lebih dari dua pertiga negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktiknya. Keputusan Israel untuk memperkenalkannya kembali menempatkan negara itu bertentangan dengan gerakan ini dan berisiko semakin mengisolasi Israel secara diplomatik.

 

*Kecaman Keras Wilson Lalengke*

 

Wilson Lalengke, seorang pembela hak asasi manusia internasional dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengeluarkan pernyataan keras yang mengutuk keputusan Knesset. Ia menekankan bahwa Israel harus menghormati dan mematuhi instrumen hak asasi manusia internasional.

 

“Knesset Israel telah mengambil langkah mundur yang berbahaya dan memalukan. Dengan menyetujui undang-undang hukuman mati ini, mereka melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan prinsip-prinsip keadilan yang mendasari hukum internasional. Legislasi ini diskriminatif, hanya menargetkan warga Palestina, dan berisiko menjadi alat penindasan daripada keadilan,” tegas Lalengke.

 

Ia mendesak Mahkamah Agung Israel untuk bertindak tegas. “Saya menyerukan kepada Mahkamah Agung Israel untuk segera mencabut undang-undang ini. Lembaga peradilan harus bertindak sebagai penjaga hak asasi manusia dan mencegah pemerintah menginjak-injak hak untuk hidup. Jika Israel ingin dihormati sebagai negara demokrasi, ia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan martabat manusia, bukan malah merusaknya.”

 

*Risiko Eskalasi*

 

Para pengamat memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat memperparah ketegangan antara Israel dan Palestina, yang sudah tegang akibat konflik selama beberapa dekade. Prospek eksekusi dapat memicu kerusuhan di wilayah Palestina dan memprovokasi reaksi internasional, yang selanjutnya akan mengisolasi Israel secara diplomatik.

 

Para pembela hak asasi manusia menekankan bahwa hukuman mati tidak mencegah kekerasan, melainkan melanggengkan siklus ketidakadilan. Lalengke menggemakan kekhawatiran ini dengan mengatakan, “Membunuh tahanan tidak akan membawa perdamaian. Itu akan memperdalam kebencian, memicu konflik, dan menghancurkan kepercayaan yang tersisa pada lembaga-lembaga Israel. Keadilan harus bersifat restoratif, bukan retributif. Jalan menuju perdamaian terletak pada dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia – bukan di tiang gantungan.”

 

Kantor Hak Asasi Manusia PBB diperkirakan akan meneliti undang-undang tersebut, dan LSM internasional telah memobilisasi kampanye yang mendesak Israel untuk membatalkan keputusan tersebut. Para pejabat Uni Eropa telah menyatakan keprihatinan, dengan mencatat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan nilai-nilai Uni Eropa dan standar hak asasi manusia internasional.

Lalengke menyerukan komunitas global untuk bertindak tegas. “Dunia tidak bisa tinggal diam. Pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi internasional harus menekan Israel untuk mencabut undang-undang ini. Diam dalam menghadapi ketidakadilan adalah bentuk keterlibatan. Kita harus membela hak untuk hidup bagi semua orang, tanpa memandang kewarganegaraan atau konflik politik.”

 

*Menjunjung Tinggi Prinsip-Prinsip Keadilan*

 

Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya prinsip-prinsip universal, yaitu hak untuk hidup yang diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang tidak dapat dinegosiasikan. Selain itu, kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar undang-undang diterapkan secara sama kepada semua orang tanpa diskriminasi, dan martabat manusia mengharuskan agar hukuman menghormati nilai intrinsik setiap orang.

 

Selain itu, hukuman gantung dikecam secara luas sebagai tindakan kejam, dan independensi peradilan mewajibkan pengadilan untuk melindungi hak-hak dari campur tangan politik. Dengan memberlakukan kembali hukuman mati, Israel berisiko merusak prinsip-prinsip ini dan mengikis kredibilitas demokrasinya.

 

Persetujuan Knesset terhadap undang-undang hukuman mati bagi warga Palestina merupakan momen penting dalam lanskap hukum dan politik Israel. Para pendukung mengklaim undang-undang ini memperkuat efek jera, sementara para kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini melanggar hukum internasional, mendiskriminasi warga Palestina, dan mengancam stabilitas kawasan.

 

Suara Wilson Lalengke menambah bobot moral pada kecaman global. Seruannya agar Mahkamah Agung Israel menghapus undang-undang tersebut mencerminkan tuntutan yang lebih luas: agar Israel menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan konsensus global menentang hukuman mati.

 

Masa depan hukum ini kini bergantung pada sistem peradilan Israel dan tekanan opini internasional. Apakah Israel memilih untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia atau menerapkan tindakan hukuman akan membentuk tidak hanya sistem peradilan domestiknya tetapi juga kedudukannya di komunitas global. 

(Anugrah)

More To Explore

Fashion

Semangat Menggelora! Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir Jaga Kondusifitas Wilayah

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.  Semangat menggelora ditunjukkan jajaran Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), melalui patroli gabungan yang digelar pada Senin dini hari (20/4/2026). Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolsek Semampir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E.

Fashion

Terpampang Jelas di CCTV dan Nopol, Korban Berharap Aparat Jajaran Polres KP3 Segerah Tangkap Pecurian HP

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial SF menjadi korban setelah rumahnya yang berada di Jalan Randu Agung Gang II No. 16B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dibobol maling. Peristiwa tersebut terjadi pada