Pasuruan, 1 April 2026 – Liputanjatimbersatu.com. Penanganan kasus pembacokan yang terjadi pada 27 Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Purwosari hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah berjalan lebih dari dua bulan, pelaku belum juga diamankan, sementara korban yang mengalami luka berat bahkan harus menjalani operasi.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya yang menilai proses penegakan hukum berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya dalam keterangan resminya pada Senin (1/4) menegaskan bahwa kasus pembacokan merupakan tindak pidana murni yang seharusnya dapat diproses tanpa menunggu aduan lebih lanjut dari korban.
“Korban sudah melapor sejak awal kejadian dan bahkan mengalami luka serius hingga harus dirawat intensif. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan berarti. Padahal identitas pelaku sudah diketahui, sehingga seharusnya penanganannya bisa lebih cepat,” tegasnya.
Pihak LSM juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa kasus masih dalam tahap investigasi dan pelaku masih dalam proses pemanggilan.
Hal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi korban serta bukti yang telah ada. Apalagi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yang semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
“Kami mendesak Polsek Purwosari untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, termasuk pengamanan dan penahanan pelaku. Jangan sampai keadilan bagi korban terabaikan,” lanjutnya.
LSM TRINUSA juga menekankan bahwa transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan tolok ukur sejauh mana komitmen aparatur dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
“Kami berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya. Ini bukan hanya masalah satu kasus, tetapi tentang kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Purwosari belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.(LIMBAD)

