Liputan Jatim Bersatu

Ada Apa di Balik Dugaan Lepasnya Pemain Judi Online oleh Subdit 3 Unit 2 Dirkrimum Polda Jawa Timur?

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, sorotan mengarah pada Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur yang diduga melepaskan sejumlah pemain judi online setelah sempat diamankan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, terduga pelaku berinisial B, N, dan R diamankan pada 6 Januari 2026 di Desa Bonggan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dalam operasi terkait aktivitas judi online.

Namun, dalam waktu relatif singkat, ketiganya dikabarkan telah kembali bebas tanpa kejelasan proses hukum yang transparan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, terutama di tengah gencarnya upaya pemberantasan judi online oleh aparat penegak hukum.

Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya praktik transaksional dengan nominal puluhan juta rupiah sebagai syarat agar perkara tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

“Iya, pada bulan Januari ketiganya diamankan oleh Polda Jatim dari satuan reserse kriminal umum (Dirkrimum). Diduga ada nominal puluhan juta rupiah agar kasus ini tidak berlanjut,” ujar salah satu sumber kepada media ini.

Dugaan adanya aliran dana sebagai “jalan keluar” bagi para pelaku pun semakin menguat. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi maupun membantah informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kasubdit AKBP Ambardi Jumhur hanya mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pihak lain.

“Terima kasih infonya, koordinasi dengan Pak Toni ya,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah pada 6 April 2026.

Demi keberimbangan pemberitaan, media ini juga telah berupaya menghubungi pihak yang dimaksud, yakni Toni. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Polda Jawa Timur, khususnya jajaran Dirkrimum, juga belum membuahkan hasil. Minimnya respons tersebut justru memicu spekulasi publik yang semakin luas.

Masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat dinilai penting guna menjaga marwah institusi serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Klarifikasi resmi dari pihak terkait sangat dinantikan guna memastikan kebenaran informasi serta mencegah berkembangnya opini liar yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang