Madura, LiputanJatimBersatu.com. Korban dugaan penyerobotan tanah di wilayah Ketapang, Madura, mengeluhkan kinerja kepolisian setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dinilai belum memberikan kejelasan yang diharapkan.
Meski gelar perkara telah dilaksanakan, hingga saat ini objek tanah beserta bangunan yang disengketakan masih ditempati oleh pihak yang diduga melakukan penyerobotan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban yang merasa belum mendapatkan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya, tidak semua pihak yang seharusnya dihadirkan oleh penyidik turut hadir. Bahkan, salah satu pihak yang disebut dalam perkara, yakni Hj. Nawawi, diketahui tidak hadir dalam forum tersebut.
Tak hanya itu, dinas atau instansi terkait yang diundang dalam gelar perkara juga disebut tidak memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan, sehingga dinilai tidak membantu memperjelas duduk perkara.
Dalam forum tersebut, Ketua Gelar Perkara sempat menanyakan kepada pihak pelapor, ABD. Rohim, terkait hal lain yang masih diminta. Dengan tegas, Rohim menyampaikan bahwa yang diinginkan adalah pengembalian tanah miliknya serta pengosongan lahan dari pihak yang saat ini menempati.
Lebih lanjut, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026, pihak korban menilai bahwa kesimpulan sudah sangat jelas dan mengarah pada tuntutan pelapor. Dengan demikian, korban menegaskan bahwa hasil gelar perkara tersebut pada dasarnya telah berada di tangan pelapor, yakni ABD. Rohim, sebagaimana permintaan yang telah disampaikan dalam forum.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada realisasi dari tuntutan tersebut. Pihak korban pun mempertanyakan tindak lanjut konkret dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
Selain itu, pihak korban juga meminta transparansi dengan meminta agar berita acara atau notulensi resmi gelar perkara dapat diberikan kepada mereka. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penanganan perkara.
Korban juga menegaskan, apabila kepolisian memerlukan keterangan tambahan dari pihak terkait seperti Bapak Sarip, maka pemanggilan diharapkan dilakukan secara resmi dan tertulis, lengkap dengan poin-poin pertanyaan yang jelas.
Pihak korban berharap agar penanganan perkara ini tidak berlarut-larut dan dapat segera memberikan kepastian hukum yang adil. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, mengingat persoalan yang dinilai sudah cukup terang dalam gelar perkara tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Red/ Anugrah

