Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Penangkapan seorang pria berinisial MIF (30) oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak justru memunculkan tanda tanya besar. Di balik pengungkapan kasus ini, publik dihadapkan pada fakta yang lebih mencengangkan: peredaran sabu diduga dikendalikan oleh ayah kandungnya sendiri yang kini berstatus buron.
MIF diamankan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan. Namun, alih-alih menjadi akhir dari jaringan, penangkapan ini justru menguak dugaan adanya aktor utama yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyebut bahwa tersangka hanya berperan sebagai “tangan kanan” dari ayahnya berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku sabu tersebut milik bapaknya. Ia hanya mengedarkan atas perintah,” ujarnya.
Pengakuan ini tentu memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin jaringan peredaran yang melibatkan keluarga inti bisa berjalan tanpa terdeteksi lebih awal? Apakah ini indikasi lemahnya pengawasan, atau ada mata rantai yang selama ini luput dari penindakan?
Lebih ironis lagi, MIF berdalih tidak mengetahui harga maupun asal-usul barang haram yang diedarkannya. Ia mengaku hanya sebagai kurir, sekadar menjalankan perintah tanpa memahami skala bisnis ilegal yang dijalaninya.
Dalih klasik “hanya kurir” kembali mencuat. Namun, di tengah maraknya kasus serupa, publik semakin kritis: benarkah pelaku hanya pion, atau justru bagian dari sistem yang lebih besar yang belum sepenuhnya terungkap?
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat bruto 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat skrop, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti ini mempertegas adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar keterlibatan pasif.
Meski demikian, fokus kini beralih pada sosok M yang masih buron. Jika benar ia adalah pengendali utama, maka keberadaannya menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Penegakan hukum pun diuji: akankah kasus ini berhenti pada penangkapan kurir, atau berlanjut hingga menyentuh aktor utama di balik peredaran?
MIF sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, aparat mengklaim masih melakukan pengejaran terhadap sang ayah.
Namun publik menunggu lebih dari sekadar klaim. Transparansi dan ketegasan menjadi taruhan, agar kasus serupa tidak kembali berulang dengan pola yang sama: pelaku kecil tertangkap, sementara dalang utama menghilang.
Red/ Anugrah

