Bandung, LiputanJatimBersatu.com — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan video bermuatan asusila yang menyeret selebgram berinisial LM bersama tersangka lain berinisial MT.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, LM dan MT diketahui telah mengenal seorang pria berinisial AVR sejak tahun 2015, yang juga disebut sebagai pemeran dalam video tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa pembuatan video itu diduga terjadi pada akhir tahun 2020 di sebuah kos-kosan yang menyerupai hotel di wilayah Jakarta.
“Awalnya, MT yang berperan sebagai manajer mengajak LM untuk menghadirkan teman dalam sebuah pertemuan yang bertujuan untuk bersenang-senang. Dalam pertemuan tersebut, MT menyediakan minuman beralkohol dan narkoba yang kemudian dikonsumsi bersama,” ujar Hendra, Hari Minggu 19 April 2026.
Dalam kondisi terpengaruh, LM disebut tidak sepenuhnya sadar. Meski sempat menolak, situasi yang tidak terkendali membuat kejadian tersebut tetap berlangsung. Bahkan, LM mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya proses perekaman video saat itu.
Menurut keterangan, perekaman diduga dilakukan menggunakan ponsel iPhone 11 berwarna merah yang berada dalam penguasaan MT. LM juga menyatakan tidak pernah diperlihatkan hasil video tersebut, meskipun mengetahui bahwa rekaman berada dalam kendali MT dan diduga dibuat untuk kepentingan pihak tertentu.
Lebih lanjut, lokasi kejadian disebut berada di kamar yang dipesan atas permintaan MT. LM menegaskan bahwa pemesanan kamar bukan atas namanya secara langsung, karena tanda tangan dan nomor telepon yang tertera bukan miliknya.
Terkait akun email yang terhubung dengan kasus ini, LM mengaku pernah menggunakannya pada periode 2018 hingga 2019. Namun sejak tahun 2020, saat berada di bawah manajemen MT, akses terhadap email tersebut telah beralih.
Selain itu, perubahan perangkat ponsel juga menjadi bagian dari pendalaman kasus. LM diketahui beberapa kali mengganti ponsel, hingga akhirnya menggunakan iPhone 13 Pro Max. Dalam proses tersebut, terdapat transaksi tukar tambah yang menghasilkan pembelian iPhone 11 yang kemudian digunakan oleh MT untuk mengelola pekerjaan LM.
LM juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pengaturan akses file video, termasuk pemberian izin kepada pihak lain maupun perubahan pengaturan menjadi dapat diakses melalui tautan umum. Hal itu diduga terjadi saat email berada dalam penguasaan MT.
“Terperiksa menyatakan tidak memiliki peran aktif dalam pembuatan, penguasaan, maupun penyebaran video tersebut. Kondisinya saat kejadian juga tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol dan narkoba,” jelas Hendra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menilai terdapat dugaan keterlibatan dominan MT, mulai dari inisiasi, penyediaan fasilitas, hingga penguasaan perangkat dan distribusi file digital. Sementara itu, peran LM dinilai terjadi dalam kondisi tidak sadar dan tanpa kendali atas sarana digital yang digunakan.
Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh fakta yang telah diperoleh akan menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut guna menentukan peran serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Red/Anugrah

