Liputan Jatim Bersatu

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Secara Damai Melalui Restorative Justice

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diselesaikan melalui jalur damai setelah dimediasi oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka.

 

Mediasi dilaksanakan oleh Subnit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka di Mapolres Majalengka pada Jumat (17/4/2026). Dalam proses tersebut, korban Ivan dipertemukan dengan pihak pelaku berinisial RN. Pelaku RN tidak dapat hadir karena berada di luar kota dan diwakili oleh pihak keluarga. Mediasi turut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, termasuk perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan.

 

“Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.” ujar Kombes Hendra, Senin (20/4/2026)

 

Kanit Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka, IPTU Hendra Susilo, S.AN, menyampaikan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah proses mediasi berlangsung kondusif.

 

“Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

 

Korban Ivan juga menyatakan telah menerima hasil mediasi dan menganggap persoalan telah selesai.

 

“Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai,” ungkapnya.

 

Sementara itu, perwakilan keluarga pelaku, Arfin Lumban Toruan, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut serta menegaskan adanya kesepakatan damai.

 

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami sudah sepakat berdamai dengan pihak korban dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” katanya.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian menyatakan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

 

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pendekatan restorative justice diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, dengan mengedepankan keadilan serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

 

Dengan demikian, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dinyatakan selesai di tingkat kepolisian setelah kedua pihak sepakat berdamai.

 

Bandung 20 April 2026

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang