Liputan Jatim Bersatu

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com. Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat seorang warga bernama Zainal Arifi. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur, memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat dalam penegakan hukum.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang umumnya dikenakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun pihak keluarga menilai penetapan status tersebut janggal dan tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Zainal dalam tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat Zainal diminta rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke sebuah lokasi. Setibanya di tempat tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah. Tak lama kemudian, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Hasan Muayyed di dalam rumah, sementara Zainal turut diamankan meski tidak berada di lokasi utama kejadian.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar salah satu anggota keluarga Zainal.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan surat baru yang juga mencantumkan nama Zainal. Dalam proses tersebut, petugas diduga meminta kembali surat sebelumnya sebelum menggantinya dengan dokumen baru.

Langkah ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penanganan perkara.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Sebelum melayangkan laporan resmi, keluarga juga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan, atau justru terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan warga yang belum tentu terlibat?

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang transparan. Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

DARI PEREMPUAN UNTUK PEREMPUAN, SALING MENGUATKAN DAN MENDUKUNG

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. ada yang beda di Suasana pagi hari tengah kota Surabaya, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya hadir ditengah hiruk pikuk padatnya lalu lintas di seputar simpang 4 Polisi Istimewa, 21/4. Menggelar personil untuk pengaturan pagi hari.   Dalam rangka peringatan hari Kartini, untuk mengapresiasi perempuan perempuan hebat di Surabaya,

Fashion

Bersama Rakyat TNI Kuat, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Siapkan Lahan Gereja GIDI Pasmus Muaranawa

Muaranawa, – Liputanjatimbersatu.com. Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Satgas Yonif 521/DY Pamtas Kewilayahan melalui kegiatan karya bakti bersama masyarakat di Kampung Muaranawa, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura. (21/4/2026).   Dalam kegiatan tersebut, Personel Satgas Yonif 521/DY bersama warga bahu-membahu melaksanakan penyiapan lahan untuk pembangunan Gereja GIDI Pasmus