Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Intimidasi Bersenjata di SMKN 12 Surabaya Memanas, Mantan Ketua Komite Siap Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Kasus dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang disebut terjadi di ruang kepala sekolah SMKN 12 Surabaya memasuki babak baru dan kembali menyita perhatian publik.

Setelah sebelumnya dibantah oleh pihak internal sekolah, kini muncul pernyataan tegas dari mantan Ketua Komite Sekolah, Purwanto, yang menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Purwanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak hanya sekadar melapor, tetapi juga telah menyiapkan langkah hukum serius dengan menggandeng enam pengacara untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan komitmennya untuk membuka fakta yang diyakininya benar-benar terjadi.

“Kasus ini akan kami bawa ke pengadilan. Saya siap bersumpah di hadapan hukum. Jika saya tidak jujur, saya siap menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Purwanto.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan Wakil SDM SMKN 12 Surabaya, Mardi, yang sebelumnya menyatakan tidak pernah terjadi insiden intimidasi bersenjata di lingkungan sekolah.

Menurut Purwanto, dalam peristiwa yang dimaksud, Mardi justru berada di dalam ruangan dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut.

“Pak Mardi ada di dalam ruangan saat kejadian itu berlangsung dan mengetahui adanya pihak yang membawa senjata api,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Purwanto juga mengklaim telah mengantongi bukti pendukung berupa rekaman video. Video tersebut disebut telah dikirimkan kepada Pimpinan Redaksi BeritaWarga.net sebagai bentuk keseriusan dalam mengungkap fakta.

“Video kejadian sudah kami kirimkan sebagai bukti awal bahwa peristiwa ini benar adanya,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Perkembangan ini menambah kompleksitas polemik yang sebelumnya sempat mereda setelah adanya bantahan dari pihak sekolah. Dengan munculnya klaim bukti serta kesiapan menempuh jalur hukum, kasus ini berpotensi memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dukungan terhadap langkah hukum Purwanto juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pengungkapan kasus tersebut secara transparan.

Ia mengungkapkan bahwa organisasinya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi guna mendorong penanganan serius dari pihak berwenang.

“Kami mendukung langkah hukum yang diambil. Ini harus dibuka secara terang benderang agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” ujar Baihaqi.

Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara objektif, serta memastikan kebenaran dari dugaan intimidasi bersenjata di lingkungan pendidikan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil, terutama dalam menjaga keamanan dan integritas institusi pendidikan.

Red

More To Explore

Fashion

Dugaan Intimidasi Bersenjata di SMKN 12 Surabaya Memanas, Mantan Ketua Komite Siap Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Kasus dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang disebut terjadi di ruang kepala sekolah SMKN 12 Surabaya memasuki babak baru dan kembali menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya dibantah oleh pihak internal sekolah, kini muncul pernyataan tegas dari mantan Ketua Komite Sekolah, Purwanto, yang menyatakan kesiapannya membawa persoalan ini

Fashion

Kuasa Hukum Penggugat: “Baru Panggilan Pertama Sudah Ditolak. Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Pengadilan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dugaan penggelapan harta warisan keluarga Napitupulu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang pertama ini adalah pemeriksaan berkas dan para tergugat serta turut tergugat. Namun sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Candra PN Surabaya itu berlangsung