POLRESTA JAMBI_ Liputanjatimbersatu.com. Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan melibatkan tiga orang laki-laki diduga Pelaku yang ditangkap, serta mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) paket berat bruto 1,66 gram, terjadi pada senin (27/4/2026) di “Lets Kost” jalan Sumbawa Rt.34 Kelurahan The hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap berinisial; SWW (28) warga Perum Edelwis jln. Lingkar Selatan Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo. AR (28) warga jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan, dan AM (25) merupakan warga KM.26 Desa Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Tim Idik 2 Satresnarkoba telah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana Narkotika, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada senin (27/4/2026) mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di “Lest Kost” beralamat di Jln. Sumbawa Kel. The Hok Kec. Jambi Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki mengaku berinisial SWW, AR dan AM yang sedang berada didalam kamar bersembunyi di toilet, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi terhadap ketiga pelaku, SWW mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, didapat dengan cara di beli dari pelaku AR dengan tujuan untuk dikonsumsi, serta AR mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki berinisial SA (dalam lidik) dan AM mengakui narkotika jenis sabu tersebut ia jemput dari daerah talang gulo Kec. Kota Baru Kota Jambi”, ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Edy menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya turut diamankan berupa; 3 (tiga) unit HP Android disita dari masing-masing para pelaku.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu akan dilakukan uji sampel di laboratorium.
“Atas perbuatan nya, ketiga Pelaku SWW, AR dan AM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

