Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Di tengah masifnya digitalisasi bisnis, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menghadapi ancaman baru yang tidak kasat mata. Bukan lagi premanisme fisik di jalanan, melainkan penyanderaan reputasi melalui fitur ulasan di platform Google Maps. Modus pemerasan ini menyasar aspek paling krusial dalam bisnis digital: kepercayaan pelanggan (customer trust).

 

Pengalaman pahit ini dialami oleh Imam H, pemilik merek pemanas air W-Heater sekaligus pusat layanan heatpump water heater di Jakarta. Tanpa ada transaksi atau interaksi sebelumnya, Imam tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengintimidasi.

 

Pelaku mengaku telah sengaja memberikan rating bintang satu (ulasan negatif) pada profil bisnis Imam di Google Maps. “Saya terkejut, karena di dunia digital, ulasan bintang adalah wajah bisnis kami. Satu ulasan buruk tanpa alasan yang jelas bisa menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun,” ungkap Imam kepada media beberapa waktu lalu.

 

Setelah diperiksa, ditemukan ulasan bernada kasar yang provokatif. Saat Imam mencoba mengklarifikasi dan meminta penghapusan ulasan karena merasa tidak pernah ada transaksi, pelaku justru melancarkan aksinya. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai “uang damai” dengan janji akan mengubah rating tersebut menjadi bintang lima.

 

Beruntung, Imam tidak gentar. Ia memilih menolak permintaan tersebut dan segera mendokumentasikan seluruh percakapan sebagai bukti percobaan pemerasan. “Saya memilih melawan karena jika diikuti, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

 

Fitur Google Business Profile sejatinya diciptakan untuk membantu visibilitas UMKM. Namun, celah ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan “pembunuhan karakter” bisnis. Bagi calon pelanggan, rating rendah adalah sinyal merah untuk tidak menggunakan jasa atau produk tersebut. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pemeras untuk menekan psikologis pemilik usaha agar bersedia membayar demi mengamankan reputasi digital mereka.

 

*Wilson Lalengke: “Ini Adalah Kejahatan Siber yang Harus Ditindak Tegas!”*

 

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan peringatan keras. Menurutnya, tindakan ini telah memenuhi unsur pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Apa yang dialami oleh pemilik W-Heater adalah bentuk nyata dari terorisme digital terhadap ekonomi rakyat. Menggunakan fitur ulasan publik untuk memeras adalah tindakan pengecut yang merusak ekosistem bisnis nasional. Saya mendesak para pelaku UMKM untuk tidak memberikan uang sepeser pun kepada model pemeras seperti ini,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu, 2 Mei 2026.

 

Pria yang dikenal luas selalu membela orang teraniaya di berbagai tempat itu juga meminta pihak kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk mulai mencermati pola-pola pemerasan berbasis ulasan digital ini. “Hukum kita, melalui UU ITE Pasal 27 ayat (4), dengan jelas melarang tindakan pemerasan dan pengancaman di ruang siber. Kami di PPWI mendorong para pelaku usaha untuk berani melapor. Jangan biarkan reputasi Anda disandera. Selain itu, platform besar seperti Google juga harus lebih proaktif dalam memfilter ulasan-ulasan sampah yang tujuannya hanya untuk intimidasi, bukan berdasarkan pengalaman pelanggan yang asli,” pungkas tokoh pers nasional ini.

 

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku UMKM. Mereka perlu secara rutin memantau profil bisnis online yang dikelolanya. Segera cek jika ada ulasan bintang satu dari akun yang tidak dikenal atau tidak terdaftar dalam database pelanggan.

 

Para pelaku UMKM juga bisa menggunakan fitur ‘Flag as Inappropriate’. Laporkan ulasan tersebut kepada Google dengan alasan spam atau conflict of interest. Penting diperhatikan agar jangan mudah terpancing jika mendapatkan ancaman dari manapun. Hindari memberikan uang tebusan, karena hal ini justru akan membuat pelaku ketagihan dan menyasar korban lainnya.

 

Untuk bahan atau data saat melakukan pelaporan ke pihak berwajib, sangat disarankan agar menyimpan berbagai bukti digital. Tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman dan ulasan negatif adalah bukti hukum yang kuat jika kasus ini dibawa ke jalur kepolisian. (TIM/Red)

More To Explore

Fashion

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMPANG, Liputan Jatim Bersatu.com- Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar acara Doa Kebangsaan Bersama di Mapolres Sampang pada Selasa (20/10/2026) untuk memperingati dua tahun masa pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sampang, para alim ulama, tokoh masyarakat, santri pondok

Fashion

Satresnarkoba Polres Sampang Gulung Sarang Narkoba di Perbatasan Desa Rabasan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penggerebekan yang diduga sebagai sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kegiatan pemberantasan tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 16