Liputan Jatim Bersatu

Hanya 3 Tahun? Publik Anggap JPU Tumpulkan Rasa Keadilan

Sampang, liputanJatimBersatu.com. Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Keluarga korban meluapkan kekecewaan keras setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara, meski dakwaan yang dikenakan tergolong berat, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, Senin (04/05/2026).

Kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq, S.H., secara tegas menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum.

Ia menilai, ada jurang lebar antara ancaman pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan yang justru terkesan “memanjakan” pelaku.

“Ini bukan sekadar ringan, tapi mencederai logika hukum. Pasal berat, tapi tuntutan seperti perkara sepele. Di mana letak konsistensi penegakan hukumnya?” tegas Jakfar dengan nada geram.

Dalih bahwa korban telah memaafkan pelaku pun dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum. Jakfar menegaskan, maaf yang diberikan korban adalah bentuk nilai kemanusiaan, bukan tiket diskon untuk memangkas hukuman pidana.

“Jangan jadikan kata maaf sebagai tameng untuk melemahkan tuntutan. Ini bukan perkara personal semata, ini ranah pidana yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tambahnya.

Fakta persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan. Bukti rekaman CCTV hingga penggunaan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perbuatan pelaku bukan spontanitas, melainkan tindakan yang patut diduga telah dirancang.

Keluarga korban pun menunjukkan kekecewaan secara terbuka di ruang sidang dengan membawa papan bertuliskan “Surat Ratapan dan Tangisan Atas Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”. Aksi itu menjadi simbol bahwa keadilan sedang dipertaruhkan.

“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Hakim harus berdiri di atas fakta, bukan tunduk pada tuntutan yang melemahkan rasa keadilan. Minimal 5 hingga 7 tahun penjara adalah harga yang pantas untuk perbuatan sekeji ini,” pungkas Jakfar.

Anugrah

More To Explore

Fashion

TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

KERINCI, LiputanJatimBersatu.com — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z

Fashion

Patroli Dini Hari di Perbatasan, Polsek Semampir Gandeng Satpol PP Cegah 3C dan Tawuran

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir menggelar patroli Harkamtibmas di wilayah perbatasan. Kegiatan berlangsung, (28/7/2026). Patroli dimulai tepat pukul 01.00 WIB. Rute menyisir titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan padat penduduk, jalur protokol, hingga lokasi nongkrong remaja. Dipimpin Aiptu M. Arief Ariyadi bertindak selaku Perwira Pengawas.