Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Hanya 3 Tahun? Publik Anggap JPU Tumpulkan Rasa Keadilan

Sampang, liputanJatimBersatu.com. Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Keluarga korban meluapkan kekecewaan keras setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 3 tahun penjara, meski dakwaan yang dikenakan tergolong berat, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, Senin (04/05/2026).

Kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq, S.H., secara tegas menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum.

Ia menilai, ada jurang lebar antara ancaman pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan yang justru terkesan “memanjakan” pelaku.

“Ini bukan sekadar ringan, tapi mencederai logika hukum. Pasal berat, tapi tuntutan seperti perkara sepele. Di mana letak konsistensi penegakan hukumnya?” tegas Jakfar dengan nada geram.

Dalih bahwa korban telah memaafkan pelaku pun dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum. Jakfar menegaskan, maaf yang diberikan korban adalah bentuk nilai kemanusiaan, bukan tiket diskon untuk memangkas hukuman pidana.

“Jangan jadikan kata maaf sebagai tameng untuk melemahkan tuntutan. Ini bukan perkara personal semata, ini ranah pidana yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tambahnya.

Fakta persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan. Bukti rekaman CCTV hingga penggunaan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perbuatan pelaku bukan spontanitas, melainkan tindakan yang patut diduga telah dirancang.

Keluarga korban pun menunjukkan kekecewaan secara terbuka di ruang sidang dengan membawa papan bertuliskan “Surat Ratapan dan Tangisan Atas Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”. Aksi itu menjadi simbol bahwa keadilan sedang dipertaruhkan.

“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Hakim harus berdiri di atas fakta, bukan tunduk pada tuntutan yang melemahkan rasa keadilan. Minimal 5 hingga 7 tahun penjara adalah harga yang pantas untuk perbuatan sekeji ini,” pungkas Jakfar.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan Peringati Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

SAMPANG, Liputan Jatim Bersatu.com- Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar acara Doa Kebangsaan Bersama di Mapolres Sampang pada Selasa (20/10/2026) untuk memperingati dua tahun masa pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sampang, para alim ulama, tokoh masyarakat, santri pondok

Fashion

Satresnarkoba Polres Sampang Gulung Sarang Narkoba di Perbatasan Desa Rabasan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Satresnarkoba Polres Sampang melakukan penggerebekan yang diduga sebagai sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan kegiatan pemberantasan tersebut. “Benar, pada hari Jumat tanggal 16