Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, muncul informasi adanya dugaan permintaan uang terhadap sejumlah tersangka yang diamankan di kawasan Jalan Sidotopo Jaya Gang 3, Surabaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, bertepatan dengan waktu salat tarawih. Dalam perkara itu, terdapat lima nama yang disebut sebagai tersangka, yakni J alias Gelundung, S, A, B, dan I.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya proses penangkapannya, melainkan dugaan adanya “uang penebusan” sebesar Rp 10 juta per orang.
Jika ditotal, nominal yang disebut mencapai Rp 40 juta untuk empat orang.
Informasi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar ada permintaan uang di luar mekanisme hukum resmi, maka hal itu dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang bersih dan profesional.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRI C) DPW Jawa Timur Imam Arifin turut mengkritik keras dugaan adanya nominal puluhan juta tersebut.
Menurutnya, jika informasi itu benar terjadi, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama ini menggaungkan perang terhadap narkoba.
“Kasus narkoba jangan sampai dijadikan ladang permainan uang. Kalau benar ada dugaan nominal puluhan juta untuk penebusan, ini sangat memalukan dan harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh kalah dengan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Propam Polda Jatim turun tangan melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi citra pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut pada Sabtu, 16 Mei 2026, Dirnarkoba Polda Jatim Pol Muhammad Kurniawan, jawaban singkat.
“Terimakasih informasinya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan nominal penebusan tersebut maupun mekanisme penanganan perkara para tersangka.
Anugrah

