Liputan Jatim Bersatu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasicl Digagalkan

Jabar. – Liputanjatimbersatu.com. Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

 

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

 

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.

 

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

 

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.

 

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

 

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Bandung 17 Mei 2026

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

More To Explore

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba Viral di Jombang, Ada Permintaan Agar Tak Diberitakan

Jombang, liputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pengguna narkoba yang sempat viral di Kabupaten Jombang kembali menuai kritik keras dari masyarakat. Kasus yang menyeret nama aparat penegak hukum itu dinilai mencederai upaya pemberantasan narkotika dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Di tengah maraknya perang terhadap narkoba yang terus digaungkan

Fashion

FRIC Mendukung Penuh Program Ketahanan Pangan , Apresiasi Polri Dalam Laksanakan Program Asta Cita

Jakarta ||Liputanjatimbersatu.com. Fast Respon Indonesia Center selalu mendukung program Presiden Prabowo melalui asta cita salah satunya ketahanan pangan . Dan peran Polri sungguh luar biasa dalam mendukung ketahanan pangan program Asta Cita Presiden tersebut.   Dalam menjaga ketahanan pangan bukan sekedar tentang hasil panen yang dicapai , namun tentang menjaga