Liputan Jatim Bersatu

Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

Kuningan, liputanJatimBersatu.com. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan pemohon atas nama Wawan Gunawan resmi diputus oleh hakim tunggal dengan amar putusan menolak gugatan pemohon.

Sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng, dengan pihak pemohon Sdr. Wawan Gunawan dan pihak termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar.

Dalam persidangan, perkara dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andri, S.H.

Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tanggal 10 Februari 2018, dengan pelapor Wawan Gunawan dan terlapor Surlan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, sehingga keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Kuningan dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan.

More To Explore

Fashion

Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

Jabar, liputanJatimBersatu.com. Polda Jawa Barat menyiapkan pengamanan maksimal guna mengantisipasi euforia masyarakat dan Bobotoh terkait peluang besar Persib Bandung menjuarai Liga Indonesia. Pengamanan dilakukan mulai dari lokasi pertandingan, titik nobar, hingga rencana pawai kemenangan yang diperkirakan berlangsung hingga akhir pekan. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono, menyampaikan

Fashion

Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

Kuningan, liputanJatimBersatu.com. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan pemohon atas nama Wawan Gunawan resmi diputus oleh hakim tunggal dengan amar putusan menolak gugatan pemohon. Sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng, dengan pihak pemohon Sdr. Wawan Gunawan dan pihak termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar. Dalam