SAMPANG, LiputanJatimBersatu.com – Sikap bungkam Camat Omben, Didik Adi Pribadi, AP., M.M., saat diminta keterangan terkait pemberitaan mengenai Penjabat (Pj) Kepala Desa Rapa Daya, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam.
Keengganan pejabat tersebut berbicara dinilai semakin mempertegas wajah birokrasi desa yang tertutup dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Di tengah ketidakjelasan itu, warga Desa Rapa Daya bersuara lantang mendesak agar Balai Desa segera difungsikan dan digunakan sesuai peruntukannya.
Bangunan pemerintahan yang kini kosong melompong itu dipandang sebagai cermin lemahnya komitmen aparatur dalam menjamin pelayanan publik yang layak.
“Balai Desa itu milik masyarakat, bukan sekadar bangunan tak bertuan. Kami menuntut agar gedung ini segera difungsikan supaya pelayanan berjalan normal kembali,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menambahkan kekecewaan serius. “Jika Balai Desa terus dibiarkan kosong, bagaimana mungkin urusan administrasi atau musyawarah warga bisa berjalan lancar? Kami merasa keberadaan kami diabaikan sepenuhnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Rapa Daya, Musa’i yang berdomisili di Kampong Tekkap, Dusun Pandan, Kecamatan Omben, juga memilih diam saat dikonfirmasi.
Saat dihubungi Senin (18/5/2026), ia menolak memberikan keterangan mengenai keabsahan administrasi pelantikannya, maupun visi-misi pembangunan yang akan dijalankannya.
Padahal, hal tersebut menyangkut legalitas jabatan serta arah kebijakan yang akan disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Sikap tertutup ini dinilai telah mencederai amanah publik. Posisi Pj Kepala Desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah strategis yang mengelola keuangan negara melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketidakmauan memberikan klarifikasi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini kembali menegaskan peran krusial media sebagai pengawal demokrasi. Ketika pejabat publik menolak berbicara, hak wartawan untuk mencari informasi bukan satu-satunya yang dirugikan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk mengetahui arah kebijakan di daerahnya.
Kebisuan pejabat publik menjadi sinyal keras bahwa transparansi pemerintahan desa masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Red

