Liputan Jatim Bersatu

Kasus Dugaan Penganiayaan Belum Naik Tahap, DJ Desak Polrestabes Surabaya Percepat Proses Hukum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com — Lambannya perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang DJ (Disc Jockey). ke Polrestabes Surabaya mulai memunculkan pertanyaan dari pelapor. Meski laporan telah masuk sejak awal April 2026, hingga kini proses hukum disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Pelapor yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang berinisial NS meminta jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dilaporkannya agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut pelapor, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum terlihat perkembangan yang dianggap memberikan kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Caisar Ibrahim, belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Di sisi lain, penyidik yang disebut bernama Zyakir menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan kepada pihak terlapor dan saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sudah kirim undangan terlapor, masih penyelidikan mas,” ujar penyidik saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Senin (25/5/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan harapan dari pelapor agar proses hukum tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan segera diarahkan pada langkah-langkah penanganan yang terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sebagai pelapor berharap kepada Kasatreskrim dan Kapolrestabes Surabaya agar ada langkah nyata supaya kami merasa aman dan memperoleh kepastian hukum,” ujar pelapor saat diwawancarai di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Pelapor menilai kepastian informasi dan perkembangan penanganan perkara menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pimpinan Unit Jatanras terkait alasan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Anugrah/Red

More To Explore

Fashion

Permintaan Maaf Tak Redam Gelombang Protes, Ratusan Massa Siap Aksi di Kantor PGRI Bangkalan

BANGKALAN, LiputanJatimBersatu.com – Permintaan maaf terbuka yang disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan belum menghentikan gelombang penolakan dari kalangan insan pers dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Aksi demonstrasi tetap dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2026, di depan kantor PGRI Kabupaten Bangkalan. Aksi tersebut merupakan respons atas pernyataan yang sebelumnya