Liputan Jatim Bersatu

Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik

GRESIK, liputanJatimBersatu.com. Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil.

 

Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online terjadi di Menganti Gresik, Polisi menangkap tersangka berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

 

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Tanjungperak, Surabaya.

 

“Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman, Selasa (26/5/26).

 

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima order melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Korban menjemput tersangka di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

 

Namun saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya.

 

Dengan alasan mencari rumah temannya, pelaku mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan.

 

Saat korban berhenti, pelaku tiba-tiba turun dari motor lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

 

Akibat serangan mendadak itu, korban terjatuh bersama sepeda motornya.

 

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya.

 

Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote kendaraan dan kembali melakukan pemukulan. Beruntung korban berhasil lolos dan meminta pertolongan warga sekitar.

 

Saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF milik korban sudah dibawa kabur pelaku.

 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan hingga berhasil menangkap pelaku.

 

Selain mengamankan sepeda motor korban, Polisi juga menyita BPKB, STNK serta remote kendaraan sebagai barang bukti.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Kapolsek Menganti juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari.

 

“Warga bisa menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor

Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Red

More To Explore

Fashion

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

PALEMBANG — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Berlokasi di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel membeberkan keberhasilannya menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi

Fashion

Dukung Pariwisata Polres Magetan Turut Ambil Bagian Trail Run Ring of Lawu 2026

MAGETAN – Liputanjatimbersatu.com. Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., turut ambil bagian dalam ajang bergengsi Siksorogo Trail Run Ring of Lawu 2026 yang digelar pada Minggu (26/7/2026).   Event trail run berskala internasional tersebut berlangsung selama 25–26 Juli 2026 dengan mempertandingkan empat kategori, yakni 5K,