Liputan Jatim Bersatu

Permintaan Maaf Tak Hentikan Langkah Hukum, Ketua PGRI Bangkalan Terancam Dilaporkan ke Polisi

Bangkalan, LiputanJatimBersatu.com — Permintaan maaf terbuka yang disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, terkait dugaan penistaan terhadap profesi wartawan dan LSM tampaknya belum mampu meredam kemarahan sejumlah jurnalis dan aktivis lembaga masyarakat.

Bahkan, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (Fric) Jawa Timur, Imam Arifin alias Anugrah, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum atas pernyataan yang dinilai telah mencederai marwah profesi jurnalis dan pegiat sosial.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf, terlebih video pernyataan Abdul Munip telah viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial serta menjadi konsumsi publik secara nasional.

Selain dianggap melecehkan profesi wartawan dan LSM, Abdul Munip juga diduga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena pernyataannya telah tersebar di ruang digital.

“Atas dasar itu, kami selaku Ketua Fast Respon Indonesia Center (Fric) Jawa Timur akan segera melaporkan Ketua PGRI Bangkalan, Abdul Munip, ke pihak berwenang,” tegas Imam Arifin (Anugrah) kepada wartawan, Jumat (29/05/2026).

Ia menyebut, keputusan untuk melanjutkan proses hukum merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah jurnalis dan lembaga masyarakat yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut.

Meski demikian, Anugrah mengaku pihaknya tetap menghargai itikad baik berupa permintaan maaf yang telah disampaikan Abdul Munip. Namun, kata dia, proses hukum tetap harus berjalan guna memberikan efek pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang merendahkan profesi wartawan maupun lembaga sosial.

“Kami memaafkan secara pribadi, tetapi proses hukum tetap berjalan. Saat ini kami masih mengumpulkan sejumlah bukti dan berkas pendukung untuk pelaporan resmi,” ujarnya.

Anugrah menambahkan, laporan terhadap Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan itu direncanakan akan dilayangkan ke aparat penegak hukum paling cepat pada Senin mendatang dengan dasar dugaan pelanggaran UU ITE.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak agar kebebasan pers dan kehormatan profesi jurnalis tetap dihormati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Polsek Jambi Timur sampaikan keberhasilan ungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang merupakan ibu kandung pelaku sendiri , keberhasilan ungkap kasus disampaikan melalui Press rilis di Mapolsek Jambi Timur (28/05/2026)   Kapolsek Jambi Timur AKP R.Deddy Wardaba Gaos SH melalui Kanit Reskrim menyampaikan ”

Fashion

POLSEK DARMA LAKSANAKAN MONITORING PENGAMANAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DI DESA-DESA KECAMATAN DARMA

*Kuningan* – Liputanjatimbersatu.com. Dalam rangka memastikan pelaksanaan Idul Adha berjalan aman dan tertib, Polsek Darma melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan penyembelihan hewan qurban di sejumlah desa wilayah Kecamatan Darma.   Kegiatan monitoring dilakukan pada, mulai pagi hari hingga selesai. Personel Polsek Darma menyambangi lokasi penyembelihan di desa-desa untuk memastikan proses