Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Beberapa titik yang kerap disebut masyarakat berada di kawasan Klataan, Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Meski praktik perjudian tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Selain berpotensi menjadi ajang perjudian, kegiatan itu juga dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah sering terdengar ada kegiatan sabung ayam di wilayah itu. Masyarakat berharap aparat benar-benar turun tangan dan tidak hanya melakukan penindakan sesaat,” ujar salah seorang warga.
Sorotan juga mengarah kepada jajaran Polres Pasuruan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Pasuruan terkait maraknya dugaan aktivitas sabung ayam di sejumlah lokasi tersebut.
Sikap diam ini memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah publik.
Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban untuk menindak segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Polres Pasuruan segera memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah konkret untuk memberantas dugaan praktik perjudian yang meresahkan tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi Kapolres Pasuruan dan pihak terkait guna memperoleh konfirmasi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, hak jawab dan penjelasan dari pihak kepolisian akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Anugrah/Red

