SIDOARJO – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut.
Masyarakat menilai, apabila dugaan praktik sabung ayam itu benar masih berlangsung hingga saat ini, maka hal tersebut menjadi tanda tanya besar terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo.
“Kalau memang aktivitas itu berlangsung secara rutin dan diketahui banyak orang, kenapa belum ada tindakan tegas?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perjudian sabung ayam sendiri merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, jajaran kepolisian di Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Bahkan dalam beberapa kasus sebelumnya, sejumlah lokasi dugaan sabung ayam di wilayah Sidoarjo telah didatangi dan dibongkar aparat setelah adanya laporan masyarakat.
Namun demikian, munculnya kembali dugaan aktivitas serupa di Kalipecabean memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat di lapangan.
Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya menindak setelah adanya pemberitaan atau laporan viral di media sosial, melainkan melakukan langkah preventif dan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh bentuk perjudian tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Candi maupun Polresta Sidoarjo terkait dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat pun mendesak agar aparat segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan penjelasan terbuka guna menghindari berkembangnya asumsi bahwa praktik perjudian tersebut dibiarkan berlangsung tanpa penindakan.
Red

