Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan adanya transaksi dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait informasi yang berkembang di masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi yang menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi, Kanit Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim tidak memberikan penjelasan terkait pokok dugaan yang ditanyakan. Melalui pesan singkat kepada wartawan, yang bersangkutan hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di lapangan dan meminta media berkoordinasi dengan pihak lain.
“Waalaikumsalam, Mas Imam. Izin, saya masih di lapangan. Silakan ketemu sama Pak Budi dulu ya, Mas,” tulisnya.
Tak lama kemudian, ia kembali mengirim pesan.
“Bentar mas, saya telepon Pak Budi, beliau di kantor mas,” tambahnya.
Beberapa menit setelah komunikasi tersebut, seorang pendamping hukum berinisial B menghubungi redaksi dan mengatur pertemuan di lingkungan Polda Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, B menyampaikan pernyataan yang justru memunculkan pertanyaan baru. Ia mengakui adanya nominal uang sebagaimana informasi yang dikonfirmasi media, namun mengklaim bahwa dana tersebut telah habis dan pihaknya hanya memperoleh sekitar lima persen.
“Iya benar ada nominal tersebut, namun keuntungan kami hanya lima persen dan uangnya sudah habis,” ujar B kepada wartawan, Selasa (03/06/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena tidak menjelaskan secara rinci asal-usul dana yang dimaksud, peruntukannya, pihak-pihak yang menerima, maupun keterkaitannya dengan penanganan perkara yang sedang dipertanyakan media.
Alih-alih menjawab substansi dugaan yang berkembang, penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan yang hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penanganan perkara.
Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, isu yang dikonfirmasi berkaitan dengan penanganan kasus narkotika, sektor penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat dan kredibilitas institusi.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, setiap informasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat seharusnya dijawab secara terbuka, proporsional, dan berbasis fakta. Sikap diam atau jawaban yang tidak menyentuh pokok persoalan berisiko memperbesar ruang tafsir publik serta memunculkan dugaan-dugaan baru yang belum tentu benar.
Publik memiliki hak untuk memperoleh kepastian apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan atau justru tidak benar. Karena itu, klarifikasi resmi dari institusi terkait menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bantahan yang secara spesifik menjawab substansi informasi yang dikonfirmasi media. Sejumlah pertanyaan mendasar pun masih menggantung tanpa kepastian.
Sebagai institusi yang mengusung prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), Kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan terukur agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif serta tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang, sesuai dengan kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.

