Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. – Pernyataan seorang pendamping hukum yang mengatasnamakan program rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB) memunculkan tanda tanya serius terkait proses penanganan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Pasalnya, yang bersangkutan secara terbuka mengakui adanya sejumlah nominal uang yang berkaitan dengan penanganan dua orang berinisial B dan M yang diamankan pada 18 Mei 2026.
Pengakuan tersebut mencuat setelah Media liputanJatimBersatu.com menerbitkan pemberitaan berjudul “Diduga Dua Warga Sasab Modongan Diamankan dan Dilepas Tiga Hari Kemudian, Isu Uang Puluhan Juta Jadi Sorotan.”
Menanggapi pemberitaan tersebut, pendamping hukum berinisial BS yang mengaku mewakili atau berkaitan dengan program rehabilitasi GRB menghubungi redaksi dan memberikan pernyataan yang justru memperkuat adanya informasi mengenai sejumlah uang dalam perkara tersebut.
“Iya benar mas, adanya nominal puluhan juta rupiah, namun bukan Rp60 juta, tapi ada nominalnya,” ujar BS kepada redaksi Media liputanJatimBersatu.com pada 3 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika memang terdapat nominal uang sebagaimana diakui, untuk apa uang tersebut digunakan, kepada siapa diberikan, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan dasar hukum yang mana?
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak-pihak terkait mengenai konteks pengakuan tersebut.
Tidak adanya klarifikasi yang utuh berpotensi memunculkan spekulasi publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penanganan perkara yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam sistem penegakan hukum yang menjunjung asas profesionalitas dan keterbukaan, setiap informasi mengenai adanya aliran dana atau nominal tertentu yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara patut dijelaskan secara terang-benderang. Terlebih, perkara narkotika merupakan perkara yang memiliki perhatian tinggi dari masyarakat dan menuntut integritas aparat penegak hukum dalam setiap tahap penanganannya.
Publik berhak mengetahui apakah nominal yang dimaksud merupakan biaya resmi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, biaya rehabilitasi yang memiliki dasar hukum jelas, atau justru hal lain yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Ketiadaan informasi yang transparan hanya akan memperbesar ruang kecurigaan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, klarifikasi terbuka dari pihak pendamping hukum yang bersangkutan, pengelola program rehabilitasi GRB, serta Satresnarkoba Polres Mojokerto menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Perkara ini bukan semata menyangkut ada atau tidaknya sejumlah uang, melainkan menyangkut akuntabilitas proses hukum itu sendiri. Sebab, setiap penanganan perkara harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan dugaan transaksional, serta wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto Kota belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah/ Red

