Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial MS (50), warga Dusun Kombang, Desa Ketapang Laok, sudah diamankan.
Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyebut polisi langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
“Kami langsung tindak lanjuti begitu ada informasi dari warga soal dugaan pencabulan terhadap anak,” ujar AKP Eko Puji Waluyo kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Korban berinisial AK (11), warga Ketapang, Kabupaten Sampang. Kejadian berlangsung Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban yang baru pulang sekolah dihentikan pelaku. MS mengiming-imingi uang lalu mengajak korban ke rumah kosong milik Sullam. Di sana, korban dipaksa melayani nafsu pelaku.
Aksi MS terpergok Sullam yang menjadi saksi. Warga segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah Kepala Desa Ketapang Laok.
“Anggota Polsek Ketapang mendapat informasi ada terduga pelaku pencabulan diamankan warga. Petugas langsung ke rumah Kades Ketapang Laok dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Ketapang,” jelas AKP Eko.
Saat ini MS menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sampang. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan korban guna melengkapi berkas perkara.
“Kami pastikan kasus ini ditangani serius. Korban juga sudah mendapat pendampingan,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.
(P. Sahril)

