Liputan Jatim Bersatu

AER.net Nekat Kerja Malam, Legalitas Dipertanyakan

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan oleh perusahaan AER.net support by GMTN di kawasan Pogot Baru RW 06, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, menuai sorotan publik.

Pekerjaan yang berlangsung pada malam hingga dini hari tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja serta kelengkapan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu malam (6/6/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan kabel tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), serta mengantisipasi potensi bahaya di lokasi pekerjaan, tidak terlihat selama kegiatan berlangsung.

Selain aspek keselamatan, pekerjaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pelaksanaannya. Hingga pekerjaan berlangsung, pihak pelaksana disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek di ruang publik.

Sorotan tajam datang dari Zaini, Wakil Ketua Umum SBPIJ (Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya). Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan ruang publik harus dilaksanakan secara transparan, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan pekerja.

Menurut Zaini, keberadaan Safety Man bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dalam sistem pengendalian risiko untuk mencegah kecelakaan kerja.

“Kami meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Jangan sampai ada pekerjaan yang berjalan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelengkapan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan,” tegas Zaini.

Ia mengungkapkan, pekerjaan tersebut akhirnya dihentikan sementara pada malam itu juga karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.

“Penghentian sementara diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian hingga seluruh persyaratan administratif dapat dibuktikan secara resmi,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Pengawas dari perusahaan pun tidak terlihat berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan. Karena itu, kegiatan tersebut harus dihentikan sementara sampai pihak perusahaan benar-benar dapat menunjukkan izin resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pemasangan jaringan tersebut.

Zaini juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek pemasangan jaringan fiber optik di Surabaya.

“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek hukum, keselamatan kerja, maupun kepentingan publik,” ujarnya.

Lanjutnya, Setiap perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Infrastruktur telekomunikasi harus dibangun secara tertib, aman, dan transparan agar tidak menimbulkan risiko maupun polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Red

More To Explore

Fashion

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di salah satu Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan dari hasil ungkap, Polsek Karanggeneng mengamankan seorang tersangka berinisial

Fashion

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

BONDOWOSO, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk rasa peduli kepada masyarakat Polres Bondowoso Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan Polri Peduli. Kegiatan yang rutin dilaksanakan pada hari Jumat itu merupakan program sosial Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya untuk warga masyarakat. Kali ini Polres Bondowoso Polda Jatim melaksanakan kegiatan tersebut dengan mendatangi warga