Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Polresta Jambi merespon cepat layanan pengaduan masyakarat melalui call center 110 Pada hari Senin, (8/6/2026).
Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo menyampaikan terkait adanya laporan lewat 110, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K., M.H., perintahkan Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt untuk tindak lanjuti layanan pengaduan 110 tersebut.
Kemudian Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dipimpin Wakasat menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mendatangi TKP , tentang adanya laporan peredaran dan penyalah guna Narkotika di Rt.024 Kel.Legok , Kec. Danau Sipin , Kota Jambi. (10/06/2026)
Gerak cepat Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta jambi langsung melakukan peyelidikan di lokasi tersebut, setelah informasi akurat Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wib Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi TKP sesuai Laporan pengaduan 110 tersebut di RT. 24 Kel. Legok, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Prov Jambi.
Di TKP tim berhasil mengamankan 2 orang, yakni 1 Orang laki-Laki dan 1 orang Perempuan di kamar Belakang.
Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama Saudara AS, didapatkan 1 Buah bong/alat hisap sabu yang terangkai dengan pipet sedot dan kaca pirek, 1 unit Handphone android merk oppo warna Biru. Untuk 1 satu orang perempuan yaitu saudari DY di temukan 1 Buah bong/alat hisap sabu yang terangkai dengan pipet sedot dan kaca pirek. Ditemukan 1 unit Handphone android merk Relmi warna Gold.
Kedua orang tersebut digelandang ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Respon cepat yang dilakukan oleh Polresta Jambi merupakan wujud komitmen Polresta Jambi memberikan pelayanan terbaik bagi masyakarat, dan terima kasih kepada masyakarat yang telah berpartisipasi memberikan informasi melalui Call Center Polri 110,” ungkap Wakasat Iptu Joko Susilo.
Red

