Liputan Jatim Bersatu

Tidak Penuhi Panggilan Pidsus Kejati Jabar Karena Sakit, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Akan Dipanggil Ulang

Indramayu,- Liputanjatimbersatu.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil tiga (3) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022-2025 untuk menjalani pemeriksaan, Jum’at (12/6/2026).

 

Ketiga tersangka tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu Syaefudin (S), IM, dan AF.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pemanggilan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar guna meminta keterangan dari para tersangka.

 

“Jadi penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga (3) tersangka atas nama S, tersangka atas nama IM, dan tersangka atas nama AF,” kata Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, IM dan AF memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Syaefudin tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.

 

“Tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sakit dan telah mengirim surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujarnya.

 

Kejati Jabar memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.

 

“Pemberitahuan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Syaefudin, IM, dan AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025.

 

Saat perkara tersebut terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Sementara IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021-2022, sedangkan AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

 

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci peran maupun modus operandi yang dilakukan para tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp.18 miliar.

(Didi saputra)

More To Explore

Fashion

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

KOTA BATU – Liputanjatimbersatu.com. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Polda Jatim membuka pelayanan On The Spot pada acara Car Free Day (CFD) di Jl. Sultan Agung, Kota Batu, Minggu (14/6/26).   Kegiatan yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi POLRI Untuk Masyarakat” ini digelar mulai pukul 06.00 WIB

Fashion

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

JEMBER – Liputanjatimbersatu.com. Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba).   Selama periode Mei 2026 hingga Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan