Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Program pembangunan infrastruktur yang digencarkan pemerintah bertujuan meningkatkan konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat hingga tingkat desa. Namun, di balik upaya tersebut, masih ditemukan persoalan yang berpotensi mengancam keberlangsungan hasil pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat.
Salah satunya terjadi di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Jalan akses menuju Dusun Jetak yang sebelumnya rusak kini telah selesai dicor dan memberikan kenyamanan bagi warga maupun pengguna jalan. Namun, kondisi tersebut justru memunculkan kekhawatiran baru.
Warga menilai jalan yang baru dibangun itu terancam cepat mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan dump truk bermuatan batu yang diduga berasal dari aktivitas galian C di sekitar wilayah tersebut. Kendaraan bertonase besar itu disebut setiap hari melintasi jalan desa yang baru selesai dibangun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, selain membawa muatan berat yang diperkirakan mencapai puluhan ton, sejumlah dump truk juga meninggalkan ceceran air bercampur lumpur di sepanjang badan jalan. Akibatnya, permukaan jalan menjadi licin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
“Selain jalannya licin, debu juga sering beterbangan sehingga rumah kami cepat kotor sejak banyak dump truk yang lewat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan infrastruktur yang baru selesai dibangun. Mereka khawatir jalan yang seharusnya dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang justru lebih cepat rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Sementara itu, Kepala Desa Pugeran, Muhammad Arif, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga dan aktivitas dump truk tersebut tidak memberikan tanggapan. Bahkan nomor wartawan media ini dilaporkan telah diblokir sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilanjutkan.
Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang menggunakan fasilitas umum hasil pembangunan pemerintah.
Apabila tidak ada pengendalian dan pengawasan yang memadai, kerusakan jalan berpotensi terjadi lebih cepat dari umur teknis yang direncanakan. Kondisi itu tentu dapat berdampak pada pemborosan anggaran daerah karena pemerintah harus kembali mengalokasikan dana perbaikan terhadap infrastruktur yang baru selesai dibangun.
Di sisi lain, publik juga menyoroti keberlangsungan aktivitas galian C di wilayah tersebut. Beberapa pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama instansi terkait diketahui sempat melakukan inspeksi mendadak dan penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak mengantongi izin.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sebagian aktivitas penambangan kini disebut kembali beroperasi seperti biasa. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Jika sebelumnya telah dilakukan penutupan dan penertiban, mengapa aktivitas penambangan kembali berjalan? Apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi, atau terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan aturan?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan instansi berwenang. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat tidak menjadi korban dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak fasilitas umum.
Media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Anugrah

