Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Adanya Nominal dalam Penanganan Perkara Narkotika Jadi Sorotan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bungkam

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi mengenai proses penangkapan, status pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi proses hukum yang berjalan. Pasalnya, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian terkait kronologi penanganan perkara maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Yang menjadi perhatian, muncul dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut. Informasi itu telah beredar luas dan menimbulkan beragam spekulasi publik. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat menjelaskan maupun membantah informasi tersebut secara terbuka.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya,  AKBP Dodi Pratama, S.I.K. guna memperoleh penjelasan terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan nominal Rp65 juta yang ramai diperbincangkan.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan,  belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, AKP Eko memberikan keterangan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“P. Imam terkait perkara di atas, kami proses penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujar AKP Eko.

Namun ketika ditanyakan mengenai informasi dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan perkara tersebut, AKP Eko mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud.

“Apabila ada biaya yang P. Imam sebutkan tersebut di atas, saya tidak tahu. Silakan P. Imam tanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Terima kasih konfirmasinya P. Imam,” lanjutnya.

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Akibatnya, ruang spekulasi publik masih terbuka lebar, terlebih hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari pejabat yang berwenang menangani perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyampaikan kritik keras terhadap minimnya keterbukaan informasi yang diberikan kepada publik terkait perkara tersebut.

Menurut Imam, meskipun AKP Eko telah memberikan respons mengenai prosedur penanganan perkara, namun substansi pertanyaan mengenai dugaan adanya nominal Rp65 juta belum mendapatkan jawaban yang jelas.

“Publik tidak sedang mempertanyakan SOP semata, tetapi mempertanyakan informasi yang beredar terkait dugaan adanya nominal Rp65 juta dalam penanganan perkara tersebut. Jika informasi itu tidak benar, maka harus dijelaskan. Jika memang ada hal yang perlu diluruskan, maka harus disampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menebak-nebak sendiri,” tegas Imam Arifin.

Imam juga menyoroti sikap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

“Sangat disayangkan ketika pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara justru memilih bungkam saat dikonfirmasi. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Diamnya pejabat yang berwenang hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam meminta agar Polrestabes Surabaya memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ketika muncul dugaan yang menjadi perhatian publik, maka institusi penegak hukum harus hadir memberikan penjelasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terganggu karena kurangnya transparansi dalam memberikan informasi,” katanya.

Ia juga meminta agar pengawasan internal kepolisian memberikan perhatian terhadap informasi yang beredar sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan profesional.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika ditemukan adanya oknum yang bermain dalam penanganan perkara, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus bersih dari segala bentuk praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika muncul informasi yang menjadi perhatian masyarakat, klarifikasi yang cepat, terbuka, dan objektif diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai dugaan yang dapat memengaruhi citra institusi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Dugaan Adanya Nominal dalam Penanganan Perkara Narkotika Jadi Sorotan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bungkam

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi mengenai proses penangkapan, status pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus

Fashion

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol

Jember, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polres Jember Polda Jatim menggelar berbagai kegiatan sosial kemanusiaan. Kali ini melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember berbagi paket sembako kepada komunitas ojek online (Ojol), Kamis (18/6/2026). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan ada 100