Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga berlangsung bukan dalam waktu singkat itu disebut-sebut telah diketahui oleh sejumlah pihak, namun hingga kini belum terdengar adanya tindakan tegas yang benar-benar memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan arena sabung ayam yang berpotensi mengandung unsur perjudian. Jika informasi ini benar, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum itu bisa berjalan tanpa adanya penindakan yang terlihat nyata.
Media telah melayangkan konfirmasi kepada jajaran Polresta Sidoarjo guna meminta klarifikasi dan langkah yang akan diambil terkait temuan tersebut.
Muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat: apakah aparat belum mengetahui aktivitas tersebut, atau justru informasi yang beredar selama ini belum mendapat perhatian serius?
Sabung ayam bukan sekadar persoalan kerumunan warga. Dalam praktiknya, kegiatan tersebut kerap dikaitkan dengan perjudian yang jelas dilarang oleh hukum. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya hadir saat ada sorotan publik, tetapi mampu menunjukkan ketegasan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Apabila dugaan aktivitas sabung ayam ini benar adanya, maka publik menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak kalah oleh praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu jawaban, bukan sekadar janji. Sebab ketika dugaan pelanggaran hukum terus berlangsung tanpa penindakan, yang dipertanyakan bukan hanya keberadaan arena sabung ayam itu sendiri, melainkan juga sejauh mana ketegasan negara hadir di hadapan para pelanggar hukum.
Anugrah

