Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Tangkap Lepas Rokok Ilegal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tuai Sorotan, Kasatlantas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara rokok ilegal di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum disertai penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam informasi yang diterima redaksi disebutkan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi D 1950 diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait waktu kejadian, sumber yang mengetahui informasi itu membenarkan.

“Iya mas, pada tanggal 12 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya rokok tanpa pita cukai yang diduga sempat diamankan. Namun, penanganan perkara tersebut disebut-sebut tidak berlanjut sebagaimana mestinya. Dugaan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi telah menghubungi Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui sambungan WhatsApp Messenger. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera memberikan keterangan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, status barang bukti, serta perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kebenaran dugaan praktik tangkap lepas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM secara serentak di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (28/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Rokok Ilegal di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tuai Sorotan, Kasatlantas Bungkam Saat Dikonfirmasi

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara rokok ilegal di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan publik. Penanganan perkara tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum disertai penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul