Liputan Jatim Bersatu

Rano Alfath: Peningkatan Kepercayaan Publik Jadi Modal Polri Perkuat Profesionalisme dan Reformasi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, memberikan apresiasi atas meningkatnya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri sebagaimana tergambar dalam hasil Survei Litbang Kompas. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masyarakat mulai merasakan perubahan positif dalam berbagai aspek pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian.

Rano menilai kepercayaan publik tumbuh karena adanya perbaikan yang dirasakan secara langsung, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum, kehadiran aparat di lapangan, hingga komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Capaian ini patut diapresiasi. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui narasi, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata yang konsisten. Ketika masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan kehadiran negara melalui Polri, maka kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar Rano kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Lebih lanjut, Rano menyebut Komisi III DPR RI mencermati sejumlah langkah yang telah dilakukan Polri, di antaranya pemberantasan judi online, penanganan tindak pidana siber, pemberantasan peredaran narkotika, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga penguatan pelayanan publik berbasis digital. Menurutnya, berbagai upaya tersebut perlu terus diiringi dengan komitmen menjaga integritas institusi.

“Ketegasan terhadap oknum merupakan pesan yang sangat penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri. Justru keberanian melakukan penindakan terhadap anggota sendiri menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Akuntabilitas adalah fondasi utama penegakan hukum,” katanya.

Ia juga menilai pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi dinamika tantangan keamanan yang terus berkembang. Menurutnya, penguatan regulasi harus dibarengi dengan meningkatnya tanggung jawab kepada masyarakat.

“Penguatan kelembagaan harus dimaknai sebagai penguatan tanggung jawab kepada masyarakat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan publik merupakan modal terbesar Polri yang harus dijaga melalui konsistensi reformasi dan pelayanan yang semakin berkualitas,” katanya.

Rano menegaskan Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya penguatan institusi kepolisian. Ia berharap tren positif berupa meningkatnya kepercayaan publik tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan melalui kinerja yang semakin baik.

“Ke depan, saya berharap tren positif ini tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan. Polri harus semakin hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, presisi, humanis, responsif, serta mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

(Red)

More To Explore

Fashion

Polres Madiun Kota Siagakan 983 Personel Gabungan Layanan Pengamanan Suran Agung

Madiun, LiputanJatimBersatu.com – Sebanyak 983 personel gabungan Polres Madiun Kota Polda Jatim diterjunkan untuk pengamanan Suran Agung Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHWTM) yang berlangsung di Kota Madiun, Minggu (28/6/2026). Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Wakapolres, Kompol Bambang Sujarwo mengatakan, Ratusan personel gabungan tersebut ditempatkan di

Fashion

HANI 2026: Praktisi Hukum Ingatkan Negara Tak Cukup Andalkan Penjara, Rehabilitasi dan Peran Keluarga Jadi Kunci Selamatkan Korban Narkoba

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas perang terhadap narkoba yang selama ini lebih banyak bertumpu pada penindakan hukum. Di tengah angka penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi, pendekatan represif dinilai belum mampu memutus mata rantai penyalahgunaan apabila tidak dibarengi rehabilitasi dan penguatan