Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Diduga Bayar Puluhan Juta, Dua Warga Randubango Dilepas, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara

Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com menyebutkan dua warga Desa Randubango berinisial SH dan keponakannya diduga diamankan aparat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari narasumber, keduanya disebut telah dilepaskan pada 4 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya pembayaran sekitar Rp30 juta sebagai syarat agar keduanya dapat dibebaskan. Informasi tersebut, menurut narasumber, diperoleh dari keterangan salah seorang anggota keluarga yang bersangkutan.

” Iya mas, SH dan ponakannya sudah bebas, diduga dengan adanya mahar puluhan juta rupiah,” ujar sumber menirukan keterangan anggota keluarga.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal itu berpotensi menjadi persoalan serius yang mencederai prinsip penegakan hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Ketua FAST Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.com, Imam Arifin, telah menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten melalui WhatsApp Messenger.

Namun, saat dimintai tanggapan mengenai substansi dugaan tersebut, Kasat Resnarkoba tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan. Ia hanya memberikan jawaban singkat yang mengajak awak media datang ke kantornya.

” Maaf mas setelah ini saya telp balik, Atau kalo posisi lintas Pasuruan monggo mampir ngopi dikantor,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin (6/7/2026).

Respons tersebut dinilai belum menjawab pokok konfirmasi yang disampaikan media, yakni terkait dugaan adanya pembayaran Puluhan juta dan alasan dilepaskannya dua orang yang disebut sempat diamankan. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara narkotika, klarifikasi yang terbuka dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten terkait dugaan tersebut. LiputanJatimBersatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman berbasis elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang menyasar seorang perempuan di wilayah Manyar, Gresik.   Dalam operasi

Fashion

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.   Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial WJ (37)