Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Pelempar Bondet di Mayangan

PROBOLINGGO, LiputanJatimBersatu.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan Kota Probolinggo.

Dari Lima orang tersebut tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum. Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., mengatakan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial MT (22) saat itu tengah berada di lokasi bersama sejumlah pemuda lainnya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” kata AKBP Rico.

Sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.

Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras. Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.

Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

“Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran, sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.

Sementara itu, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online.

Akibat perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Red)

More To Explore

Fashion

FRIC TUNGGU KERJA NYATA KAPOLDA JAMBI BARU IRJEN POL Drs. WIDODO – WUJUDKAN TAGLINE POLISI BERSAMA MASYARAKAT DI BUMI SEPUCUK JAMBI SEMBILAN LURAH

JAMBI – Pergantian tongkat komando Kapolda Jambi dari Irjen Pol Krisno H. Siregar kepada Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H. berdasarkan Telegram Kapolri ST/2205/X/KEP./2026 menjadi momentum penting bagi Polri di Jambi. Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, Dody Candra, menegaskan pihaknya tidak butuh janji, tapi kerja nyata. Dan

Fashion

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Ketua Umum DPN HKTI/Kepala BGN

Aceh, LiputanJatimBersatu.com— Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo menyambut kedatangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sekaligus Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Selasa, 13 Oktober 2026. Penyambutan tersebut merupakan bagian dari penerimaan kunjungan kerja Sudaryono