SAMPANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, kembali menjadi sorotan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas sabung ayam diduga masih berlangsung di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kedungdung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian yang diduga terus beroperasi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Messenger, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri, memberikan tanggapan singkat.
“Terima kasih informasinya,” ujarnya.
Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan diambil terkait informasi dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di wilayah hukumnya.
Masyarakat berharap Polsek Kedungdung bersama Polres Sampang segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian sabung ayam, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman serta penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Polsek Kedungdung maupun Polres Sampang apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Anugrah

