JEMBER, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Arena yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi selama satu hari itu kini diduga kembali ramai beraktivitas, memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan perjudian yang berulang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung dengan keluar-masuknya sejumlah orang yang disinyalir datang untuk mengikuti maupun menyaksikan sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran karena lokasi yang sebelumnya sempat tidak beroperasi itu disebut kembali ramai hanya berselang satu hari. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang benar masih beroperasi, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya hadir sesaat,” ujar salah seorang warga.
Kembalinya dugaan aktivitas tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka penindakan yang hanya bersifat sementara tidak cukup memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Situasi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, hingga Kasat Reskrim Polres Jember. Masyarakat berharap dilakukan penyelidikan secara profesional, pengecekan lapangan, pengumpulan alat bukti, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan memunculkan persepsi bahwa praktik perjudian masih dapat berlangsung meski telah menjadi perhatian publik. Karena itu, transparansi proses penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh sebab itu, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian patut ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Jember maupun Kasat Reskrim Polres Jember terkait informasi dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

