Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Klarifikasi: Isu Tangkap Lepas di Polda Jatim dan Keterlibatan Pendamping Hukum Dipastikan Hoaks

SURABAYA – Informasi mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” yang dikaitkan dengan penanganan perkara di lingkungan Polda Jawa Timur (Polda Jatim), termasuk isu keterlibatan seorang pendamping hukum, dipastikan tidak benar atau hoaks.

Informasi tersebut sebelumnya mengaitkan penangkapan seorang perempuan berinisial SA di wilayah Kebondalem, Banyuwangi, pada 7 April 2026, yang disebut-sebut dilakukan oleh Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Isu tersebut kemudian berkembang dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut terlibat dalam proses penanganan perkara.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar, tidak ditemukan fakta maupun dasar yang dapat membuktikan adanya praktik “tangkap lepas” sebagaimana yang sebelumnya diisukan. Demikian pula, tidak ditemukan bukti yang membenarkan adanya keterlibatan pendamping hukum dalam praktik tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru dan berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu, khususnya terhadap nama baik pendamping hukum yang dikaitkan dalam isu tersebut.

Dalam kaidah jurnalistik, setiap informasi yang memuat tuduhan atau dugaan terhadap seseorang harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai. Informasi yang belum teruji kebenarannya tidak semestinya disajikan maupun diperlakukan sebagai fakta.

Karena itu, dugaan “tangkap lepas” tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun adanya keterlibatan pihak tertentu apabila tidak didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak yang sebelumnya disebut atau dikaitkan dalam informasi tersebut. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat sekaligus memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan atas tuduhan yang menyangkut dirinya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terlebih apabila informasi tersebut berpotensi merusak reputasi, mencemarkan nama baik, atau menimbulkan persepsi negatif terhadap seseorang maupun institusi.

Dengan demikian, berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh, isu mengenai dugaan “tangkap lepas” di Polda Jatim serta keterlibatan pendamping hukum sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar dinyatakan tidak benar atau hoaks dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam informasi tersebut berhak memperoleh klarifikasi, pelurusan informasi, serta pemulihan atas pemberitaan atau informasi yang ternyata tidak sesuai dengan fakta.

Redaksi menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

More To Explore

Fashion

Kepala BNNP Jambi Nobar Bersama Pelajar dan Mahasiswa Ambil Hikmah Film “Jejak Pahit Kembang Gula” Sampaikan Pesan P4GN

Kota Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengajak pelajar dan mahasiswa nonton bareng di Cinema WTC Kota Jambi (12/08/2026), kegiatan dalam rangka merangkul pelajar untuk menjadi duta anti narkoba , nonton bareng sambil sampaikan pesan P4GN   Nobar Jejak Pahit Kembang Gula , menyampaikan pesan mendalam