Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis, 89,81 Gram Sabu Diamankan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com – Bisnis narkotika kembali menyeret residivis ke balik jeruji. AF (30), warga Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram.

AF ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/8) malam. Polisi menemukan satu klip plastik besar berisi sabu yang disimpan tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.

Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata AKP Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, (10/8/2026).

AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta. Dalam transaksi itu, AF baru menyerahkan uang muka Rp15 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang bisa dikantongi mencapai sekitar Rp15,3 juta.

Polisi menyebut sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli bisa berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun jaringan pemesanan yang menggunakan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” pungkasnya.

AF mengaku telah menjalankan bisnis sabu tersebut sekitar tiga bulan. Ironisnya, tersangka ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

Pada 2021, AF pernah terjerat perkara narkotika dan divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.

Kini, sepak terjang AF kembali terhenti. Polisi menyita sabu 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.

AF harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih memburu MS, pemasok sabu yang disebut menjadi sumber barang haram tersebut.

(Red)

More To Explore

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut

Fashion

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Polri melalui Satuan Brimob Polda Sumatera Barat mengerahkan 300 personel untuk membantu penanganan banjir dan mengevakuasi warga terdampak akibat curah hujan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat. Hingga Minggu (11/10/2026), personel masih bersiaga dan melanjutkan proses evakuasi di sejumlah lokasi terdampak.   Karo Penmas Divisi Humas Polri