Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

NGAWI — Liputanjatimbersatu.com. Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

 

Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.

 

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, SIK, M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Prayoga.

 

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.

 

Selain upaya pencegahan bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar.

 

Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.

 

Sanksi pidana yang ancaman tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara pembakaran akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

 

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas AKBP Prayoga.

 

Di akhir maklumatnya, AKBP Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.

 

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” tutupnya.

More To Explore

Fashion

SABUNG AYAM DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI PANGGEREMAN: POLSEK PUNGGING TUTUP MATA ATAU MEMANG TAK MAMPU BERTINDAK?

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Panggereman, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan keras terhadap keseriusan aparat dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Publik berhak bertanya: jika aktivitas tersebut benar terjadi, mengapa belum ada tindakan tegas dari Polsek

Fashion

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan dan Bagikan Vitamin

Kota Jambi Polri Peduli Pendidikan dan peduli kesehatan , dalam menghadapi situasi saat ini pada hari Senin 07 September 2026 Brimob Polda Jambi dan Humas Polda Jambi melakukan kunjungan sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan gratis , penyerahan masker ,vitamin, susu , air bersih di Sekolah Rakyat yang berlokasi di RT 42,