Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Klarifikasi Ditresnarkoba Polda Jatim Terkait Penanganan Perkara, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara.

Melalui Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk penanganan perkara tersebut, kami telah menjalankan proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, perkara tersebut selanjutnya diajukan dalam Gelar Perkara. Berdasarkan hasil Gelar Perkara, diputuskan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara selanjutnya diajukan dalam Gelar Perkara. Berdasarkan hasil Gelar Perkara, diputuskan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ),” terangnya.

Tahapan berikutnya, kedua tersangka dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani Tim Asesmen Terpadu (TAT). Asesmen tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan rekomendasi penanganan terhadap kedua tersangka.

“Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke BNN untuk menjalani TAT (Tim Asesmen Terpadu). Berdasarkan hasil rekomendasi TAT, kedua tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Pihak Ditresnarkoba Polda Jatim menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai penjelasan atas pemberitaan yang sebelumnya menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dengan judul “Kinerja Ditreskoba Polda Jatim Unit 3 Subdit 3 Jadi Sorotan Masyarakat Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang dan Kode Etik.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai tahapan penanganan perkara dari perspektif pihak kepolisian, sekaligus menjelaskan bahwa proses pemeriksaan, Gelar Perkara, pelaksanaan Restorative Justice, hingga asesmen terpadu telah dilakukan melalui tahapan sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak kepolisian berharap informasi mengenai penanganan perkara dapat dipahami secara utuh berdasarkan tahapan dan mekanisme yang telah dijalankan.

Redaksi

More To Explore

Fashion

Klarifikasi Ditresnarkoba Polda Jatim Terkait Penanganan Perkara, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara. Melalui Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut

Fashion

Wakapolri: Pusat Studi Unri-Polda Riau Tambah Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian

PEKANBARU — Jejaring ilmu kepolisian terus meluas. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan (Green Policing) yang bertempat di LPPM Universitas Riau Pekanbaru, Jumat (18/9/2026), yang menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi dalam menjawab persoalan keamanan dan lingkungan.   Peresmian tersebut menambah