SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum.
Hal tersebut menjadi sorotan dalam pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim mengenai tindak lanjut persoalan ganti rugi dan gugatan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertanahan yang sebelumnya pernah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Berdasarkan surat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim Nomor B/12654/X/WAS.2.4./2026/Bidpropam tentang Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Bidpropam Polda Jatim menyatakan telah menerima pelimpahan pengaduan dari Divisi Propam Polri. Pengaduan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal) Bidpropam Polda Jatim.
Surat tersebut merujuk pada pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Nomor Khusus 48.8.2026 tertanggal 22 Agustus 2026, serta surat Divpropam Polri Nomor R/5019/IX/WAS.2.4./2026/Divpropam tertanggal 14 September 2026 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat.
Dalam surat pemberitahuan itu, Bidpropam Polda Jatim mengarahkan pengadu untuk berkoordinasi dengan Bamin Subbidpaminal guna memperoleh informasi mengenai hasil tindak lanjut pengaduan.
Namun, berdasarkan isi dokumen yang tersedia, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, ataupun perkembangan konkret penanganan pengaduan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana substansi pengaduan telah ditelaah. Apakah pemeriksaan telah dilakukan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai klarifikasi? Dan bagaimana mekanisme untuk memastikan pengadu memperoleh informasi perkembangan penanganan secara jelas?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi maupun personel tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol pers dalam mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pelimpahan pengaduan memang merupakan bagian dari mekanisme penanganan. Namun, pelimpahan itu sendiri tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa substansi laporan telah terbukti ataupun bahwa pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dan menjaga keberimbangan pemberitaan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Jawa Timur melalui sambungan WhatsApp Messenger.
Namun, hingga berita ini disusun, Kabidpropam Polda Jatim belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang disampaikan.
Dengan belum adanya tanggapan tersebut, sejumlah hal mengenai perkembangan penanganan pengaduan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Bidpropam Polda Jatim. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kabidpropam maupun pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Bidpropam Polda Jatim tersebut juga menegaskan bahwa pemberitahuan dimaksud hanya bersifat administratif dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pengadilan.
Karena itu, dokumen tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai bukti pemberitahuan mengenai pelimpahan pengaduan, bukan sebagai bukti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti atau bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Substansi persoalan pertanahan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan pengadu tetap harus diuji berdasarkan dokumen, fakta, serta hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Dalam penanganan pengaduan masyarakat, kejelasan prosedur, komunikasi kepada pengadu, serta informasi perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat tentu berharap setiap pengaduan yang telah diterima dan dilimpahkan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, penjelasan resmi dari institusi terkait diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai proses yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, berdasarkan dokumen yang tersedia, hal yang dapat dipastikan adalah pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim telah diterima Bidpropam Polda Jatim dan dilimpahkan kepada Subbidpaminal untuk ditindaklanjuti. Adapun hasil pemeriksaan serta kesimpulan akhir penanganannya belum dapat dipastikan dari surat tersebut.
Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi kepada Bidpropam Polda Jatim dan pihak-pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mengedepankan kepentingan publik.
Anugrah

