Sampang, LiputanJatimBersatu.com-Unit Reskrim Polsek Sokobanah, Polres Sampang mengungkap kasus pencurian mesin genset di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua pelaku berinisial FN (25) dan FS (28) berhasil diamankan, sementara satu pelaku berinisial M kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban seorang ibu rumah tangga berinisial S (47), warga Dusun Polay Daya.
Kronologi bermula saat korban sedang berada di Pasar Batu Lenger. Saksi memergoki tersangka FN masuk ke dapur membawa kabur mesin genset dan handphone milik korban.
“Saksi berusaha mengejar dan memintanya, namun FN bersama temannya lari mengendarai mobil Toyota Agya warna kuning ke arah barat,” terang AKP Eko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000.
Penyelidikan bergerak cepat. Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra memimpin anggotanya mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Polay Daya.
“Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polsek Sokobanah guna dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya,” ujar AKP Eko.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti berupa mesin genset telah digadaikan ke Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut.
Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin genset merk PACIFIK PG.2900 DX dan 1 unit handphone Vivo Y29t warna Green.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Sampang guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
(P. Sahril)

