Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di balik pekerjaan perbaikan gorong-gorong di sepanjang kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menjadi sorotan. Peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa dini hari (20/10/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons aparat kepolisian setelah adanya informasi pelaporan melalui layanan darurat 110.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan pencurian kabel tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Krembangan, di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam informasi yang disampaikan, laporan melalui layanan kepolisian 110 disebut telah dilakukan. Namun, aparat dikabarkan belum tiba di lokasi hingga lebih dari satu jam setelah laporan disampaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas layanan pengaduan kepolisian, terutama ketika laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap aset perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi.
Kanit Reskrim Sebut Belum Ada Laporan
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp Messenger mengenai dugaan pencurian kabel di kawasan Moro Krembangan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Krembangan memberikan jawaban singkat.
“Belum ada laporan, Mas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status informasi yang sebelumnya disebut telah disampaikan melalui layanan 110. Apakah laporan tersebut belum diteruskan kepada Polsek Krembangan, masih dalam proses koordinasi, atau terdapat kendala dalam penyampaian informasi kepada petugas di wilayah setempat?
Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian agar duduk perkara menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Kapolsek Krembangan Berjanji Menindaklanjuti
Tak berhenti sampai di situ, awak media kemudian menghubungi Kapolsek Krembangan untuk meminta klarifikasi sekaligus mengetahui langkah kepolisian dalam menanggapi informasi dugaan pencurian kabel tersebut.
Kapolsek Krembangan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan awak media.
“Iya, Mas, banyak wartawan yang konfirmasi ke saya. Nanti kami tindaklanjuti,” ujar Kapolsek Krembangan.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi awal tindak lanjut untuk memastikan kebenaran informasi, mengklarifikasi status laporan, serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan Perbaikan Gorong-Gorong Perlu Diklarifikasi
Dugaan pencurian kabel yang disebut terjadi di balik pekerjaan perbaikan gorong-gorong di sepanjang Moro Krembangan juga memerlukan penelusuran lebih lanjut. Perlu dipastikan apakah kabel tersebut benar milik PT Telkom Indonesia, bagaimana kronologi pengambilannya, serta apakah terdapat pihak yang memiliki kewenangan melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.
Keberadaan pekerjaan perbaikan gorong-gorong menjadi konteks lokasi kejadian, tetapi belum dapat disimpulkan memiliki kaitan langsung dengan dugaan pencurian sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan memastikan tidak terjadi kerugian terhadap aset perusahaan maupun gangguan terhadap layanan telekomunikasi.
Publik Bertanya: Apa Gunanya Layanan 110?
Layanan kepolisian 110 diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
Publik pun mempertanyakan, apa gunanya layanan 110 apabila laporan dugaan tindak pidana sudah disampaikan, tetapi aparat disebut belum tiba di lokasi hingga lebih dari satu jam?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan yang transparan mengenai waktu penerimaan laporan, proses penerusan informasi, respons petugas, serta kendala yang mungkin terjadi di lapangan.
Di sisi lain, pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan bahwa belum ada laporan juga perlu disandingkan dengan informasi mengenai panggilan 110 agar status laporan dapat dipastikan secara objektif.
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut Polsek Krembangan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan pencurian kabel tersebut.
Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap kejadian, status laporan melalui layanan 110, kepemilikan kabel, serta hasil tindak lanjut kepolisian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak hanya bergantung pada tersedianya layanan pengaduan, tetapi juga pada kejelasan penanganan, ketepatan respons, dan tindak lanjut nyata atas setiap laporan masyarakat.
Anugrah

